ASURANSI MOBIL SURABAYA 2016
Bagaimana proses Klaim Asuransi Mobil– kita akan membantu proses klaim asuransi anda?, umtuk klaim asuransi mobil anda bisa hub sdr. Ruddy minargo - 081.259.124.288
Berbicara seputar barang eletronik, perabotan maupun otomotif pasti akan mengalami kerusakan. Kerusakan yang kita sengaja maupun kerusakan yang tidak kita sengaja. Salah satu manfaat dari adanya asuransi ialah lembaga ini dapat menggaransi kerusakan.
Resiko kecelakaan di jalan raya memanglah tidak bisa kita prediksi. Terutama di kota – kota besar yang begitu sekarng sudah begitu padat dengan kendaraan. Saling serempet atau pengereman mendadak sudah menjadi suatu yang biasa. Ditambah lagi terbentur dengan objek – objek statis lainnya.
Yang sering terjadi pemilik kendaraan tidak langsung mengajukan klaim ke asuransi. Hal ini dikarenakan bengkel asuransi sudah penuh dengan kendaraan lain yang sudah antre, sehingga menyebabkan antrian panjang untuk perbaikan. Imbasnya pemilik mobil lebih memilih menggabungkan klaim dengan kejadian berikutnya.
Pada ketentuan polis asuransi kendaraan, terdapat poin deductible atau resiko sendiri yang harus ditanggung oleh si pemegang polis. Nominalnya berbeda – beda tiap lembaga satu dengan lembaga lainnya.
Seperti misal di asuransi Ramayana nominal deductible yang harus dibayar pemegang polis asuransi sebesar Rp 300.000 per kejadian. Jadi misal kejadian pertama baret terkena serempet becak tidak langsung dilaporkan. Di kemudian hari terjadi tabrakan lagi yang mengakibatkan penyoknya bodi mobil. Lalu kedua kejadian tersebut dilakukan klaim gabungan, maka akan tetap dikenakan deductible 2 kali. Dengan syarat laporan awal kejadian tidak lebih dari 7 hari.
Berikut proses pengajuan klaim asuransi dan tahap – tahapanya :
Pertama, menghubungi perusahaan Asuransi. jika kendaraan mengalami kecelakaan atau dicuri, hal pertama yang harus kita lakukan ialah menghubungi lembaga asuransi yang bersangkutan dalam waktu minimal 7 hari setelah kejadian berlangsung. Bisa melalui telp ataupun datang langsung. Tapi kita lebih menyarankan untuk datang langsung.
Kedua, menceritakan kronologis insiden berlangsung. Pada saat mengalami kecelakaan dan mobil masih bisa dijalankan. Disarankan membawa mobil ke salah satu rekanan bengkel Asuransi tersebut. Jika kendaraan mengalami rusak berat, sebaiknya foto atau video terlebih dahulu. Dokumen ini akan menjadi bukti kalau mobil benar adanya mengalami kecelakaan.
Ketiga, mengisi formulir. kita diharuskan mengisi formulir pengajuan klaim sebelum Asuransi mengalihkan kendaraan kita ke bengkel. Kita juga akan disuruh memilih bengkel mana yang akan ditunjuk untuk perbaikan. Tentunya bengkel yang sudah menjadi rekanan pihak Asuransi tersebut. Kita diharuskan memberikan informasi bagaimana kronologis insiden terjadi dan harus masuk akal. Pihak Asuransi berhak menolak klaim kita jika kita mengklaim sesuatu yang dirasa tidak masuk akal.
Keempat, seharusnya bagian ini menjadi bagian pertama tadi. Hehe, Sebelum melakukan klaim kita harus terlebih dahulu melengkapi dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) asli, Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) orang yang mengendarai saat insiden berlangsung, dan juga polis Asuransi yang terdaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar