CEK PROSES LAPOR JUAL MOBIL DI SAMSAT SURABAYA
Persyaratan lapor jual kendaraan..di samsat surabaya.
1.pemilik datang sendiri ke samsat
sesuai wilayah.
2. Membawa ktp asli dan dicopy satu kali
3. Membawa materai satu lembar
4. Mengisi blangko pernyataan lapor jual
Di loket progresif.
Setelah melakukan lapor jual kendaraan, mintalah bukti printout kendaraan yg masih anda miliki.
Printout tsb sebagai bukti bahwa anda telah melapor jualkan kendaraan anda yg sdh terjual, sekaligus sebagai bukti data urutan kepemilikan kendaraan anda.
Tidak ada biaya dalam proses pelaporan jual ini.
SEGERA LAPOR JUALKAN KENDARAAN ANDA YANG SUDAH TERJUAL..DEMI KEAMANAN IDENTITAS ANDA DAN UNTUK AKURASI DATA KEPEMILIKAN RANMOR DI SAMSAT.
Info mobil baru toyota
Sdr argo