KLAIM ASURANSI
TERPENTING LAPOR
Makanya setelah terjadi kecelakaan segera lapor. Bisa menguhubingi call center, website atau salah satu karyawan asuransi yang bersangkutan. Setelah itu, kendaraan tidak harus segera dimasukkan ke bengkel rekanan asuransi. Melainkan boleh sebulan hingga batas maksimal setahun digunakan lagi mengingat kendaraan masih akan dipakai untuk kegiatan operasional harian. Setelah batas waktu itu harus masuk bengkel.
Bagaimana jika ketika kendaraan itu dipakai lalu terserempet atau tersenggol kembali ? “Tidak ada masalah, dan tidak ada batas maksimal berapa kali kembali mengalami kecelakaan, yang penting segera melapor ke asuransi dimaksud. Sehingga kembali mendapat nomor registrasi kembali,” lanjut Bimo.
Lalu bagaimana dengan pemegang polis yang karena ketidaktahuan kendaraannya baru dilaporkan setelah 5 hari kerja? Binarno, Senior Manager asuransi ABDA mengangkat tangan. “Itu sudah diluar wewenang kami. Biasanya kami meneruskan persoalan kepada atasan. Lalu atas berbagai alasan yakni hubungan baik dengan pihak leasing, loyalitas dan bonafiditas, klaim tetap diterima. Dan, yang beginian kan kasus khusus,” ungkap Binarno.
Lalu bagaimana ketika susah menghubungi pihak call center, seperti yang pernah dialami seorang pemegang polis, Bimo menjawab ada cara lain misalnya telah memiliki kontak karyawan asuransi dimaksud atau melapor lewat website. Diakui Bimo, memang beberapa hari lalu pihak call center asuransi ABDA pernah mengalami masalah dengan jaringan. “Padahal, kami telah membuka 15 line untuk klaim, meliputi line customer service, operator hingga estimator. Untuk itu, kami mohon maaf,” tambah Bimo.
Disadari baik oleh Bimo maupun Binarno bahwa ketika seseorang mengambil kendaraan melalui leasing, kurang mendapat penjelasan yang cukup soal asuransi. Biasanya calon pembeli kendaraan setengah dipaksa untuk memakai asuransi tertentu, atau diberi 2 pilihan dengan fasilitas masing-masing. Di sisi lain, meski mendapat lampiran soal klausul hak dan kewajiban, pemegang polis jarang membacanya secara detail.
Padahal sebenarnya sudah lengkap tertera dan tertulis jelas menyangkut hak dan kewajiban, apa-apa saja yang ditanggung pihak asuransi kalau terjadi kecelakaan. Namun disadari, soal asuransi ini memang belum diperhatikan di masyarakat luas. Bahkan kemudian terpatri di kepala, jika sudah masuk asuransi dan membayar premi itu seluruh kerusakan hingga kehilangan menyangkut kendaraan menjadi tanggung jawab pihak asuransi.
“Padahal tidak demikian sebenarnya. Karena kalau bicara all risk (ditanggung seluruh kerugian), istilah itu sekarang sudah tidak ada. Yang ada adalah TLO (alias Total Loss Only) dan Komprehensif. Kalau ikut TLO itu kerusakan di atas 75 persen dari harga jual kendaraan akan mendapat penggantian setelah disurvei dan dihitung petugas estimator. Komprehensif itu mengganti bagian kendaraan yang rusak akibat kecelakaan,” ujar Laurintius Iwan Pranoto, Marketing Communication and PR Head asuransi Garda Oto.