BERAPA PERSEN KENAIKAN HARGA MOBIL TOYOTA ?
Efek dari kenaikan tarif pengurusan surat-surat mobil baru seperti BPKB dan STNK mulai berdampak pada harga mobil baru yang dijual oleh para agen pemegang merek (APM). Sebagai APM terbesar di Indonesia, harga mobil baru Toyota berpotensi naik hingga 10 persen.
“Belum kami putuskan berapa kenaikan harganya, tetapi antara 5% sampai 10% kemungkinan,” ujar Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto kepada Auto Bild.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Suryo ini mengatakan semua APM termasuk konsumen akan mengalami efek dari akibat kenaikan tarif pengurusan surat tersebut. Adapun yang bisa dilakukan APM agar konsumen tidak kecewa ialah memberikan pelayanan yang lebih baik ke pelanggannya.
"Salah satu caranya ialah mempercepat proses administrasi seperti STNK dan lainnya," tutupnya.
Sumber: autoblid.
Info harga mobil toyota di surabaya
Sdr. Ruddy minargo
081.259.124.288