Toyota Surabaya . Diberdayakan oleh Blogger.
Langsung ke konten utama
MENGAPA MEMILIH KAMI ??? HARGA KOMPETITIF, BERAGAM PILIHAN MODEL, PENAWARAN SPECIAL DAN DISKON, TRANPARANSI HARGA DAN LAYANAN KONSULTASI GRATIS.

YUK KETAHUI TENTANG PAJAK OPSEN??? - TOYOTA SURABAYA

Pajak Opsen adalah jenis pajak tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah berdasarkan pajak utama tertentu, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen sendiri adalah singkatan dari opsional endapan, yang berarti pajak ini merupakan tambahan dari pajak utama yang diatur oleh undang-undang.

Ciri-ciri Pajak Opsen:

1. Tambahan Pajak Utama: Opsen biasanya dihitung sebagai persentase dari pajak utama yang dikenakan.


2. Ditetapkan Pemerintah Daerah: Besaran pajak opsen ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan yang berlaku.


3. Pendapatan Daerah: Pajak opsen menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan lokal.



Contoh:

Jika Anda membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka akan ada tambahan pajak opsen yang besarnya, misalnya, 5% dari total PKB.

Dasar Hukum:

Penerapan pajak opsen biasanya diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan undang-undang pajak dan retribusi daerah.

Popular Posts