Toyota Surabaya . Diberdayakan oleh Blogger.
Langsung ke konten utama
MENGAPA MEMILIH KAMI ??? HARGA KOMPETITIF, BERAGAM PILIHAN MODEL, PENAWARAN SPECIAL DAN DISKON, TRANPARANSI HARGA DAN LAYANAN KONSULTASI GRATIS.

Panduan klaim asuransi mobil toyota surabaya

               UNTUK PENGAJUAN KLAIM ASURANSI
Saat ini kami akan memberikan cara pengajuan asuransi dengan salah satu contoh dari asuransi jaya proteksi.
               HOTLINE LAYANAN KLAIM 24 JAM: 
SURABAYA : 031.5455.871, 031.7070.2799, Dan 031.7070.2799.
               KOMITMEN PELAYANAN KAMI :
1.SUKU CADANG ASLI
2.JAMINAN KUALITAS PEKERJAAN 1 TAHUN
3.PELAYANAN DEREK 24 JAM
4.PICK UP SERVICE
              BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN KLAIM:
Melaporkan kejadian secepat mungkin ke hotline service kami:
0813.18 689 789
              APA YANG DILAKUKAN AJP:
              JIKA MOBIL TABRAKAN/ KECELAKAAN:
1.AJP akan meneliti kerusakan yang terjadi pada kendaraan anda
2.Memotret kerusakan mobil anda
3.Memberi formulir klaim
4.Menyediakan mobil derek
              JIKA MOBIL KECURIAN:
1.AJP akan meminta dokumen secara lisan & tertulis
2.Melakukan wawancara dengan anda dan pihak pihak terkait
3.Cross check dengan pihak kepolisian
4.Jika memenuhi syarat sesuai kondisi polis, maka ajp akan menganti kerugian yang di sesuaikan dengan harga pasar.
              LANGKAH PENGAJUAN KLAIM:
1.Melaporkan setiap kejadian secara lisan kepada  PT ASURANSI JAYA PROTEKSI atau hot line service
2.Tindak lanjutkan dengan pengajuan secara tertulis, termasuk jika ada tautan dari pihak ketiga atau sebaliknya
3.Jika kondisi mobil masih bisa berjalan, maka bisa langsung di bawa ke bengkel rekanan terdekat
4. Menyediakan dokumen pendukung
5.Mengisi formulir klaim & kronologis kejadian
6.Memberikan informasi yang sebenarnya
7.Jika mobil dicuri/ hilang, maka dilaporkan ke pihak polsek setempat
                DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM:
1.Copy polis
2.Copy SIM pengemudi
3.Copy stnk kendaraan
4.Surat keterangan polisi setempat bilamana akibat tindakan kriminal
5.Mengisi formulir klaim
6.Bilamana mengakibatkan kerugian pihak ketiga, harus ada surat bukti tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga
7.Bilamana diakibatkan oleh pihak ketiga maka harus memberikan copy surat tuntutan tertanggung kepada pihak ketiga ke pt ajp.

BY.MOBIL TOYOTA SURABAYA
PT LIEK MOTOR DEALER TOYOTA

Popular Posts