pameran mobil
Jakarta - Peraturan kenaikan down payment (DP) kredit baru dinilai tidak tepat waktunya, karena saat ini non-performing loan (NPL) atau kredit masih masih dibatas aman.
Hal demikian disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia.
"Ketentuan peraturan down payment (DP) naik untuk kendaraan bermotor tidak tepat. Kredit macet masih normal dan dibawah 3 persen. Di April lalu saja kredit macet mobil hanya 1,27 persen, dan Maret juga masih kisaran itu. Dan itu kecil sekali, target kredit macet kita 3 persen," kata Wiwie ketika dihubungi detikOto, Kamis (17/5/2012).
Menurutnya pemerintah sangat memaksakan jika perusahaan multifinance atau leasing dipaksa harus merestrukturisasi uang muka (DP).
"Maksud untuk mengkoreksi itu apa. Kami melihat ini dampaknya luas, apa yang dikhawatirkan pemerintah terjadinya NPL tinggi belum terbukti, ini masih normal," tegasnya.
Ia menjelaskan pada saat krisis 2008-2009, kredit macet paling tinggi terjadi sebesar 2,7 persen. Dan itu pun masih diambang normal. "Pada saat krisis 2008-2009 kredit macet paling tinggi cuma 2,7 persen. Ini juga belum mengkhawatirkan," imbuhnya.
Karenanya ia pun berharap, Pemerintah dan Departemen Keuangan untuk tidak menerapkan aturan baru tersebut. Pasalnya dampak peraturan ini sangat signifikan, seperti pengurang penjualan motor dan mobil serta pengurangan karyawan.
"Pemerintah seharusnya bijaksana dan memberlakukan dengan cara bertahap. Dampak cukup luas, penjualan motor dan mobil turun, dan PHK dimana-mana," pungkasnya