Toyota Surabaya . Diberdayakan oleh Blogger.
Langsung ke konten utama
MENGAPA MEMILIH KAMI ??? HARGA KOMPETITIF, BERAGAM PILIHAN MODEL, PENAWARAN SPECIAL DAN DISKON, TRANPARANSI HARGA DAN LAYANAN KONSULTASI GRATIS.

DP NAIK PENJUAL MOBIL BEKAS SENANG



img


Jakarta - Ketika para produsen ketakutan melihat akan diberlakukannya kenaikan ambang batas uang muka kredit kendaraan, para penjual mobil bekas malah optimis. Pasar mobil bekas diprediksi malah naik.

Kebijakan ini diprediksi tidak akan terlalu berpengaruh terhadap pangsa pasar mobil bekas di dalam negeri. Bahkan para pedagang mobil bekas optimistis pasar mobil bekas justru akan terdongkrak dengan adanya aturan uang muka (down payment/DP) minimal sebesar 30 persen yang akan berlaku mulai tanggal 15 Juni 2012 mendatang.

Pasalnya, mayoritas konsumen mobil bekas di dalam negeri selama ini masih memilih bertransaksi secara tunai ketimbang memanfaatkan fasilitas kredit. Kondisi tersebut jelas berbeda dengan mayoritas konsumen mobil baru yang hampir 70 persen memanfaatkan fasilitas kredit untuk pembeliaan mobil barunya.

"Dampaknya memang ada tapi tidak sebesar dampak yang dialami oleh pelaku di industri mobil baru. Justru kita berharap adanya aturan ini bisa mendongkrak penjualan mobil bekas, karena jika DP naik konsumen pasti akan berpikir dua kali untuk membeli mobil baru secara kredit. Mereka pasti akan beralih ke mobil bekas yang harganya lebih terjangkau," kata Pengelola Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih dalam keterangan persnya, Selasa (12/6/2012).

“Apalagi bisnis mobil seken itu bisnis yang sangat unik, kenapa saya bilang unik, karena untuk harga mobil seken akan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, dan tentu saja kita tidak akan mesamaratakan satu mobil dengan mobil yang lainnya," jelasnya.

"Sebab harga mobil seken itu sangat tergantung kondisi kendaraan baik body maupun mesin, kilometer kendaraan, dan usia kendaraan itu sendiri, jikalau kendaraan yang tahunnya masih muda dan kondisi kendaraan juga oke ditambah km-nya masih rendah, saya yakin harganya akan tinggi, untuk mobil-mobil tertentu harga seken dan baru tidak terpaut jauh, bahkan ada yang sama,"

"Sebagai contoh, mobil seken Fortuner TRD Diesel tahun 2011 bulan 11 harga sekennya sama dengan Fortuner TRD Diesel baru, karena mobil barunya masih indent sampai bulan 10, nah cermat-cermatlah anda memilih mobil seken, karena semakin cermat anda memilih semakin besar kemungkinan anda mendapatkan mobil idaman, dan untuk mobil mewah sendiri stoknya melimpah di Bursa Mobil WTC Mangga Dua,” lanjut Herjanto.

Menurut Herjanto, selain masyarakat umum yang mencari mobil untuk kendaraan pribadi, banyak pembeli di tempatnya adalah para pedangang mobil dari daerah yang selama ini mencari mobil berkualitas tinggi dengan harga terjangkau di Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua.

"Selama ini pedagang-pedagang mobil dari daerah yang mencari mobil di sini, kalau bertransaksi pasti tunai jadi aturan tentang DP minimal itu tidak terlalu mempengaruhi penjualan di Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua," tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pengelola, total penjualan mobil bekas di Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua dari Januari-Mei 2012 tercatat sebanyak 11.650 unit atau rata-rata mencapai 2.330 unit/bulan.

Pihak pengelola sendiri mentargetkan angka penjualan sepanjang tahun 2012 ini akan menembus angka 30.000 unit atau mengalami peningkatan sebesar 25 persen, dibandingkan realisasi penjualan tahun 2011 sebanyak 22.500 unit.

Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua sendiri merupakan bursa mobil bekas pertama di Indonesia yang lokasinya terintegrasi dengan mall yang ber AC, suasana yang nyaman, bebas calo dan yang pasti harga mobil lebih murah dibandingkan tempat lain.

Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua hadir di lantai 3, 3A, 5, 6 dan P7, P8, P9 menampung lebih dari 2.200 unit mobil bekas berbagai merek dan tipe yang berkualitas dari mobil yang murah sampai mobil mewah.

Rencana kenaikan ambang batas DP sendiri akan mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012 mendatang. Ketentuan itu lahir setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan.

Kementerian Keuangan kemudian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil. Kebijakan itu akan berlaku mulai 15 Juni nanti.

Popular Posts